Muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taklid

Posted by Unknown 8/15/2013 4 komentar
Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar kata-kata di atas. Ada yang sudah paham dan mengerti benar, ada juga sebagian yang hanya pernah mendengar atau bahkan ada juga yang tidak mengetahuinya sama sekali apa itu muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taqlid.

Pada artikel kali ini sedikit saya akan membahas apa itu muqallid, mujtahid, ijtihad dan taklid. Hal ini perlu saya uraikan, karena ini salah satu fondasi dari kita ummat muslim dalam melakukan segala aktifitas keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Atas dasar inilah kita melakukan dan mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan terutama dalam hal keagamaan.

Muqallid adalah orang-orang yang karena satu dan lain hal tidak memiliki kemampuan dalam menelaah ilmu-ilmu agama sehingga mereka kurang memahaminya, atau biasa    disebut sebagai orang awam.
Kita sebagai seorang yang awam, diwajibkan untuk bertaklid kepada seorang mujtahid dalam segala bidang terutama apabila ditemukan persoalan-persoalan, karena tugas seorang mujtahidlah mencari jawaban dari permasalahan-permasalahan tersebut dengan ilmu yang mereka miliki.

Mujtahid adalah orang yang benar-benar memahami dan mengerti akan agama serta dapat mengeluarkan fatwa.
Beberapa mujtahid besar dalam bidang keagamaan adalah, imam Syafi’i (mazhab Syafi’i), imam Hanafi (mazhab Hanafi), imam Maliki (mazhab Maliki), imam Hambali (mazhab Hambali) dan imam Ja’fari (mazhab Syiah).

Ijtihad adalah  upaya mencurahkan tenaga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Dengan bahasa sederhananya adalah mengeluarkan fatwa dalam segala hal, terutama dalam bidang keagamaan dan jawaban penyelesaian atas persoalan-persoalan yang timbul.

Dalam hal berijtihad, siapapun dapat berijtihad  tidak terbatas hanya pada orang-orang tertentu. Namun untuk mencapai gelar mujtahid tentunya tidak gampang. Bukan hanya  dengan berlandaskan Al Quran dan hadits atau bahkan membohongkan para ulama hanya karena seseorang untuk dapat dikatakan menjadi mujtahid. Mereka harus menjalani  beberapa tahap ujian dari mujtahid-mujtahid pendahulunya disamping pengakuan dari masyarakat luas akan kepandaian ilmunya tidak sependapat dengan mereka. Banyak kriteria-kriteria yang harus dimiliki.

Taqlid adalah mengikuti pendapat dari seorang mujtahid tanpa harus mengetahui darimana sumbernya dan apa alasannya. Taqlid inilah yang digunakan oleh orang awam untuk mengikuti ijtihad para mujtahid.
Syarat-syarat seseorang untuk dapat bertaklid yaitu hanya dua, aqil (berakal) dan baligh (dewasa), sehingga bagi orang yang hilang akal dan belum dewasa maka belum diwajibkan baginya untuk bertaklid hingga hilang akalnya atau menjadi dewasa.



Hukum taklid

Bagi orang awam seperti kita, yang tidak memiliki ilmu-ilmu yang cukup dalam hal keagamaan, wajib hukumnya untuk bertaklid kepada seorang mujtahid. Dalam semua bidang, terutama dalam hal muammalah dan ibadah. Bahkan, begitu pentingnya masalah taklid ini menjadikan tidak sahnya suatu  pekerjaan seseorang tanpa bertaklid.




Timbul pertanyaan,
Apakah ini berarti tidak dibolehkannya seseorang untuk  mengeluarkan pendapatnya dan mengikuti pendapatnya sendiri dalam beribadah termasuk permasalahan-permasalahan yang timbul didalamnya?
Siapakah yang akan bertanggung jawab (di akhirat kelak) terhadap apa-apa yang kita lakukan jika bertaklid kepada seorang mujtahid, apakah kepada mujtahid yang diikutinya atau tetap dirinya sendiri?
Apakah ini berarti Allah SWT berlaku dzalim (tidak adil) kepada hambanya, dikarenakan tidak dibolehkannya (mengambil pendapatnya sendiri dan menjalankannya sesuai pendapatnya itu) dan juga kepada para mujtahid (atas fatwa mereka) dikarenakan jika terjadi kesalahan dari fatwa tersebut sang mujtahidlah yang akan mendapatkan dosanya?

Benar, tidak dibolehkannya seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Hal ini dikarenakan ilmu yang dimiliki oleh orang awam berbeda dengan ilmu yang dimiliki oleh mujtahid. Seorang mujtahid menghabiskan seluruh pemikirannya dalam hal segala hal dan mencari jawaban atas permasalahan-permasalahan yang timbul, sehingga mereka akan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Berbeda dengan orang awam yang mungkin hanya sebagian kecil dari hidupnya untuk menelaah hal-hal keagamaan.

Iya, seorang mujtahid akan mempertanggung jawabkan terhadap fatwa-fatwa yang diikuti oleh muqallid yang mengikutinya. Hal ini bukan berarti Allah SWT tidak adil, namun justru inilah keadilan Allah. Allah SWT tidak akan menyiksa kaum awam atas dasar kesalahan yang mereka lakukan, meskipun kesalahan tadi kelak akan dipertanyakan kenapa dan siapa penyebabnya. Andaipun ternyata fatwa yang dikeluarkan oleh mujtahidnya itu salah, hal tersebut masih lebih baik, daripada kita mengikuti pendapat kita sendiri (yang tidak mengerti dan memahami hal-hal dengan benar). Oleh sebab itu, syariat membebankan tanggung jawab di pundak seorang ulama, bukan orang awam.

Dalam penerapan taklid itu dilakukan pada semua hal, terutama pada muammalah dan ibadah. Namun yang perlu digaris bawahi adalah dalam mengetahui dan mengenal Allah, seseorang tidak dibenarkan untuk taklid kepada seorang mujtahid !!!. Mengetahui dan mengenal Allah SWT, haruslah dilakukan dengan jalan merenungi dan berfikir secara jernih dan menyeluruh. Hal ini akan kita bahas di artikel lain yaitu tentang Mengenal Allah tidak melalui taqlid.


Perbedaan sunni syiah dalam hal ijtihad

Dalam syiah, pintu ijtihad tidaklah tertutup. Mengapa dikatakan tidak tertutup?hal ini dikarenakan para mujtahid memiliki ajal. Mereka bisa mati. Jika pintu ijtihad tertutup atau dengan kata lain dibatasi oleh orang-orang tertentu atau zaman-zaman tertentu, tentunya kita yang hidup di zaman sekarang ini sangatlah rugi karena tidak hidup bersama dengan para mujtahid, sehingga setiap permasalahan agama yang kita alami tidak dapat diselesaikan dengan tuntas. 

Berbeda dengan ahlussunnah. Mereka berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, sehingga saat ini tidak ada seorangpun yang dapat berijtihad. Mereka berkeyakinan bahwa orang pada zaman sekarang tidak akan mungkin menyamai dalam hal ilmu dengan orang-orang terdahulu. Itulah sebabnya mengapa didalam ahlusunnah dikenal istilah qiyas, yaitu mengambil pendapat atau fatwa terhadap suatu permasalahan yang ada dengan mengambil fatwa lain yang memiliki kesamaan sebabnya. Pada syiah tidak ada qiyas, karena pintu ijtihad itu masih terbuka hingga saat ini. Sehingga dalam setiap permasalahan yang ada, mereka akan merujuk kepada mujtahidnya. Salah satu contoh mujtahid pada mazhab syiah adalah Ayatullah Khomeini.



Namun semoga perbedaan sunni syiah ini semoga tidak menjadi suatu hal yang dibesar-besarkan. Setiap mazhab memiliki pandangan dan ajarannya masing-masing. Asalkan dalam hal-hal yang prinsipil (yaitu ushuludin) tidak terjadi penyimpangan. Different it’s beautiful.

Sekian dulu artikel ini, terima kasih sudah membacanya dan semoga dapat memberikan sedikit manfaat bagi kita.




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taklid
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://beda-itu-indah.blogspot.com/2013/08/muqallid-dan-mujtahid.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

4 komentar:

Hilmi Tantan mengatakan...

mmakasih gan

Xdrakorindo

Unknown mengatakan...

maaf saya hanya meluruskan, faham syiah dan sunni sangat bertolak belakang, maka dari itu bagi pembaca silahkan mencari lagi informasi yang lain, dan penulis kiranya perbanyak lagi literatur bacaan nya dari sisi mana syiah dan sunni bisa dikatakan sama ???

hamba allah mengatakan...

Mas, justru syi'ah menyimpang dari masalah ushul itu sendiri. Semua ulama ahlussunnah sepakat bahwa syi'ah menyimpang. Jadi anda sendiri ikut ulama siapa? Anda menulis referensi artikel ini dari mana? Dan dari ulama siapa? Khomeini?

Ahmad mengatakan...

semua? ulama al azhar yang pusat kajian fatwa tdk berpendapat begitu....

Posting Komentar

trikmudahseo.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of Perbedaan adalah indah.