Tata Cara Berwudhu Mazhab Ahlulbait

Posted by Unknown 8/14/2013 0 komentar
Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslimin yang dalam pelaksanaannya tidak terdapat toleransi untuk meninggalkannya dengan alasan apapun. Maksudnya adalah, apabila seseorang tidak dapat shalat dalam kondisi berdiri, maka ia tetap diwajibkan melaksanakan shalat dalam kondisi duduk, jika dalam kondisi duduk pun ia masih tidak mampu, maka di bolehkan melakukan shalat dengan tidur, bahkan jika dalam posisi tidur pun ia masih tidak mampu maka ia dibolehkan melaksanakannya hanya dengan isyarat. Namun tidak gugur kewajibannya dalam melaksanakan shalat tersebut.

Pada zaman dahulu, saat peperangan masih ada, ia tetap diwajibkan bagi setiap kaum muslimin dalam melaksanakannya. Tidak ada istilahnya keajiban shalat itu gugur (kecuali bagi yang hilang akal). Bahkan terdapat beberapa kisah yang menceritakan bahwa mereka para sahabat Nabi Saw, melaksanakan shalatnya ditengah-tengah peperangan yang sedang terjadi.

Namun disini saya tidak akan membahas terlebih dahulu masalah shalat, justru yang saya akan bahas adalah berekenaan dengan wudhu. Syarat sahnya shalat salah satunya adalah berwudhu. Nah, bagaimanakah berwudhu yang benar agar shalat kita juga sah sehingga diterima oleh-Nya.

Dalam artikel kali ini, saya akan membahas bagaimana cara berwudhu menurut syiah. Hal ini perlu saya jelaskan, karena kebanyakan dari ahlusunnah beranggapan wudhu mereka itu berbeda, wudhu mereka itu tidak benar, tidak sah. Oleh karena itu perlu adanya penjelasan tentang wudhu menurut syiah, sehingga kita tidak mudah mengatakan hal-hal yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang muslim (maaf, kafir atau sesat).

Perbedaan sunni syiah sendiri tidak hanya sebatas hal ini saja. Dalam ahlusunnah sendiri juga terdapat beberapa perbedaan dalam melaksanakan wudhu. Imam Hanafi dan Maliki misalnya, terdapat perbedaan dalam hal urutan pelaksanaannya. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, tidak wajib melaksanakan wudhu secara tertib, maksudnya dibolehkan melaksanakan wudhu dengan dimulai terlebih dahulu membasuh kaki dan di akhiri dengan membasuh muka. Tapi perbedaan-perbedaan ini tidak saya bahas disini, melainkan nanti pada artikel perbedaan wudhu lima mazhab islam.

      Berikut adalah tata cara pelaksanaan wudhu bagi syiah, 
          
  1.   Niat, tidak dituntut pengucapannya, walaupun hal tersebut dianjurkan. Dengan bacaan “Nawaytul wudhu’a liraf’il hadatsi qurbatan ilallilahi ta’ala”.
    "Saya niat berwudhu untuk mendekatkan diri pada Allah SWT”    
  2.  Membasuh wajah dari ujung dahi (permulaan tumbuh rambut) sampai dagu, selebar ibu jari dan jari tengah dengan basuhan yang sempurna. Dianjurkan untuk membasuh sisanya hingga cuping telinga dan menyelah-nyelahinya bagi yang memiliki jambang yang lebat. 
  3. Membasuh tangan kanan dan kiri dari siku hingga ke ujung jari-jari yang dimulai dari punggung tangan kemudian perutnya. Hal ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita yaitu sebaliknya dengan memulai dari perut tangan kemudian punggungnya. 
  4. Mengusap kepala dari ubun-ubun hingga permukaan tumbuhnya rambut dengan sisa air yang masih melekat di tangan, bagi yang tidak memilik rambutpun hal ini tetap berlaku.  
  5. Mengusap punggung kaki kanan dengan telapak tangan kanan, untuk yang lebih baik dari ujung kaki hingga  pergelangan kaki dengan sisa air usapan kepala tadi, namun wajibnya hanya hingga pertengahan punggung kaki. Begitu juga kaki kiri, seperti mengusap kaki kanan.


 

Dilarang mengambil air baru untuk mengusap, sedangkan apabila air yang akan digunakan untuk mengusap telah kering, diperbolehkan mengambil air yang melekat pada wajah, alis, jenggot yang tidak melebihi batas wajah. Jadi pengambilan air wudhu hanya wajib tiga kali saja, serta wajib keringnya anggota yang akan diusap sebelum anggota tersebut di usap.

Kewajiban membasuh serta mengusap anggota wudhu adalah sekali saja, sedangkan basuhan yang sedangkan basuhan yang kedua(setelah sempurnanya yang pertama) dianggap mustahab (dianjurkan), bukan adanya kandungan pahala. Demikian menurut imam Khomeini dalam kitab ‘Urwatul Wutsqa.

Terdapat perbedaan yang jelas pada hal ini (mengusap kaki) antara empat mazhab (syafi’i, maliki, hanafi dan hambali) dengan imamiyah. Yaitu perbedaan antara mengusap dan membasuh adalah bersumber dari pemahaman ayat 6 surat Al-Maidah :
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.

Alasan yang dikemukakan oleh mazhab ahlul bait tentang adanya perbedaan tata cara berwudhu adalah apabila Al Quran berkeinginan untuk menyatukan perintah basuhan untuk kedua tangan dan kaki, tidak mungkin dipisahkan dengan kalimat yang memerintahkan perkara lain, dan perintah basuhan pada kedua kaki akan dianggap benar apabila susunan kalimatnya sebagai berikut :
Faghsiluu wujuuhakum wa a’i diyakum ilal maroo fiqi wa arjulakum ilal ka’baini wamsakhuu bi ruu’ sikum”.

Basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku-siku dan kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki dan usaplah kepala kalian.

Sehingga wajah, kedua tangan dan kedua kaki dalam satu basuhan, sedangkan perintah mengusap kepala berada pada kalimat lain, tanpa memisahkan antara perintah basuh pada kaki maupun tangan.

Demikian artikel tata cara berwudhu menurut mazhab ahlulbait. Semoga memberikan penambahan pengetahuan bagi kita yang belum mengetahui, sehingga tidaklah lagi perbedaan sunni syiah menjadi hal yang harus dan perlu untuk dibesar-besarkan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tata Cara Berwudhu Mazhab Ahlulbait
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://beda-itu-indah.blogspot.com/2013/08/wudhu-mazhab-ahlulbait.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

trikmudahseo.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of Perbedaan adalah indah.