Tata Cara Berwudhu Mazhab Ahlulbait
8/14/2013
0
komentar
Pada zaman
dahulu, saat peperangan masih ada, ia tetap diwajibkan bagi setiap kaum
muslimin dalam melaksanakannya. Tidak ada istilahnya keajiban shalat itu gugur
(kecuali bagi yang hilang akal). Bahkan terdapat beberapa kisah yang
menceritakan bahwa mereka para sahabat Nabi Saw, melaksanakan shalatnya
ditengah-tengah peperangan yang sedang terjadi.
Namun disini
saya tidak akan membahas terlebih dahulu masalah shalat, justru yang saya akan
bahas adalah berekenaan dengan wudhu. Syarat sahnya shalat salah satunya adalah
berwudhu. Nah, bagaimanakah berwudhu yang benar agar shalat kita juga sah
sehingga diterima oleh-Nya.
Dalam
artikel kali ini, saya akan membahas bagaimana cara berwudhu menurut syiah. Hal
ini perlu saya jelaskan, karena kebanyakan dari ahlusunnah beranggapan wudhu
mereka itu berbeda, wudhu mereka itu tidak benar, tidak sah. Oleh karena itu
perlu adanya penjelasan tentang wudhu menurut syiah, sehingga kita tidak mudah
mengatakan hal-hal yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang muslim (maaf,
kafir atau sesat).
Perbedaan sunni syiah
sendiri tidak hanya sebatas hal ini saja. Dalam ahlusunnah sendiri juga
terdapat beberapa perbedaan dalam melaksanakan wudhu. Imam Hanafi dan Maliki
misalnya, terdapat perbedaan dalam hal urutan pelaksanaannya. Dalam mazhab
Hanafi dan Maliki, tidak wajib melaksanakan wudhu secara tertib, maksudnya dibolehkan
melaksanakan wudhu dengan dimulai terlebih dahulu membasuh kaki dan di akhiri
dengan membasuh muka. Tapi perbedaan-perbedaan ini tidak saya bahas disini,
melainkan nanti pada artikel perbedaan wudhu lima mazhab islam.
Berikut adalah
tata cara pelaksanaan wudhu bagi syiah,
- Niat, tidak dituntut pengucapannya, walaupun
hal tersebut dianjurkan. Dengan bacaan “Nawaytul wudhu’a liraf’il hadatsi qurbatan
ilallilahi ta’ala”.
- Membasuh wajah dari ujung dahi (permulaan tumbuh rambut) sampai dagu, selebar ibu jari dan jari tengah dengan basuhan yang sempurna. Dianjurkan untuk membasuh sisanya hingga cuping telinga dan menyelah-nyelahinya bagi yang memiliki jambang yang lebat.
- Membasuh tangan kanan dan kiri dari siku hingga ke ujung jari-jari yang dimulai dari punggung tangan kemudian perutnya. Hal ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita yaitu sebaliknya dengan memulai dari perut tangan kemudian punggungnya.
- Mengusap kepala dari ubun-ubun hingga permukaan tumbuhnya rambut dengan sisa air yang masih melekat di tangan, bagi yang tidak memilik rambutpun hal ini tetap berlaku.
- Mengusap punggung kaki kanan dengan telapak tangan kanan, untuk yang lebih baik dari ujung kaki hingga pergelangan kaki dengan sisa air usapan kepala tadi, namun wajibnya hanya hingga pertengahan punggung kaki. Begitu juga kaki kiri, seperti mengusap kaki kanan.
Dilarang mengambil air baru untuk mengusap, sedangkan apabila air yang akan digunakan untuk mengusap telah kering, diperbolehkan mengambil air yang melekat pada wajah, alis, jenggot yang tidak melebihi batas wajah. Jadi pengambilan air wudhu hanya wajib tiga kali saja, serta wajib keringnya anggota yang akan diusap sebelum anggota tersebut di usap.
Kewajiban membasuh serta mengusap anggota wudhu adalah sekali saja, sedangkan basuhan yang sedangkan basuhan yang kedua(setelah sempurnanya yang pertama) dianggap mustahab (dianjurkan), bukan adanya kandungan pahala. Demikian menurut imam Khomeini dalam kitab ‘Urwatul Wutsqa.
Terdapat
perbedaan yang jelas pada hal ini (mengusap kaki) antara empat mazhab (syafi’i,
maliki, hanafi dan hambali) dengan imamiyah. Yaitu perbedaan antara mengusap
dan membasuh adalah bersumber dari pemahaman ayat 6 surat Al-Maidah :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
Alasan
yang dikemukakan oleh mazhab ahlul bait tentang adanya perbedaan tata cara
berwudhu adalah apabila Al Quran berkeinginan untuk menyatukan perintah basuhan
untuk kedua tangan dan kaki, tidak mungkin dipisahkan dengan kalimat yang
memerintahkan perkara lain, dan perintah basuhan pada kedua kaki akan dianggap
benar apabila susunan kalimatnya sebagai berikut :
“Faghsiluu wujuuhakum wa a’i diyakum ilal
maroo fiqi wa arjulakum ilal ka’baini wamsakhuu bi ruu’ sikum”.
Basuhlah
wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku-siku dan kaki-kaki
kalian sampai ke mata kaki dan usaplah kepala kalian.
Sehingga
wajah, kedua tangan dan kedua kaki dalam satu basuhan, sedangkan perintah mengusap
kepala berada pada kalimat lain, tanpa memisahkan antara perintah basuh pada
kaki maupun tangan.
Demikian artikel
tata cara berwudhu menurut mazhab ahlulbait. Semoga memberikan penambahan
pengetahuan bagi kita yang belum mengetahui, sehingga tidaklah lagi perbedaan
sunni syiah menjadi hal yang harus dan perlu untuk dibesar-besarkan.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tata Cara Berwudhu Mazhab Ahlulbait
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://beda-itu-indah.blogspot.com/2013/08/wudhu-mazhab-ahlulbait.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar